Jumat, 23 November 2007

PERATURAN KELAS XII SOS 4

Telah ditetapkan tentang peraturan kelas XII s0s 4 yaitu sebagai berikut :

1. para siswa harus membayar infak sebesar Rp 1500 per minggu secara rutin
2. para siswa harus melakukan sholat duhur berjama'ah di masjid al-islam
3. para siswa harus senantiasa mengikuti istighosah yang diadakan sekolah pada hari kamis
4. para siswa wajib mengikuti bimbingan belajar yang telah ditetapkan oleh sekolah
5. para siswa harus mengikuti seluruh mata pelajaran
6. para siswa harus mengikuti pengajian kelas setiap 3 bulan sekali

Sanksi bagi yang melanggar :

1. bagi para siswa yang tidak mengikuti sholat duhur akan di gundul
2. bagi para siswa yang tidak mengikuti bimbingan belajar sampai 3 kali akan dipanggil ortunya
3. bagi yang tidak mengkuti pelajaran akan disuruh membuat pernyataan dan berdiri depan kls
4. bagi yang tidak membayar infak sampai pada akhir semester,infak akan dibebankan pada ortu
5. bagi yang tidak membayar uang pengajian akan dikenakan 3X lipat dari harga pengajian
6. bagi yang tidak mengikuti istighosah mereka akan menanggungnya kelak saat ujian nasional

Atas nama siswa XII sos 4 akan melaksanakan peraturan dengan sebaik - baiknya dan menanggung segala akibat jika melakukan kesalahan.


mengetahui
wali kelas XII sos 4
ttd
Atris

Tidak ada komentar: